(3) Barang impor sebagaimana dimaksud pada butir (1) yang dapat diberikan keringanan bea masuk adalah mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur. Termasuk mesin untuk keperluan uji coba yang menghasilkan barang produksi, alat uji coba dalam industri telekomunikasi, mould . 4. Pengajuan Permohonan